I Hope, I Help You Find What You Want ^_^

I Hope, I Help You Find What You Want , if you need help, just ask me ^_^

Friday, July 15, 2016

Konflik antara PT GarudaFood dengan PT Dua Kelinci

PT Garudafood adalah salah satu perusahaan yang memberikan banyak inovasi di sektor agribisnis dengan memperkenalkan berbagai produk kacang garing, dan juga menjadi market leader di pasaran dengan pangsa pasar sebesar 45 persen diikuti dengan PT Dua Kelinci sebesar 10 persen, sedangkan 45 persen lainnya diperebutkan oleh perusahaan lain seperti PT Orang Tua, PT Mitra SPU, FA Sariwangi dan Home Industry
Berdasarkan hasil suara konsumen yang dilakukan oleh Indorating.com dapat diketahui bahwa lebih banyak konsumen yang memilih kacang garing Dua Kelinci yaitu sebanyak 4,67% lebih besar bila dibandingkan dengan kacang garing Garuda yaitu sebesar 4,40%. Hal ini disebabkan karena pada saat itu Dua Kelinci melakukan promosi yang cukup gencar, seperti pemberian hadiah langsung pada setiap pembelian kacang garing Dua Kelinci ukuran 250 gr yang tertera pada kemasan produk tersebut. Selain persaingan dalam pangsa pasar, kedua perusahaan konflik juga sempat melakukan hubungan kontak konflik dalam perebutan merek.
Pada kasus sengketa merek antara Dua Kelinci dan Garuda Food yang terjadi pada bulan juni 2007. Kedua perusahaan makanan itu memperebutkan nama “Katom” sebagai merek produk kacang atom yang diproduksi kedua perusahaan itu. Garudafood yang merasa didahului Dua Kelinci untuk mendaftarkan merek itu ke Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (Ditjen HaKI), menggugat Dua Kelinci di Pengadilan Niaga Semarang .
Garuda Food baru mendaftarkan merek “Katom” ke Ditjen HaKI pada 30 Maret 2004. Pada proses pemeriksaan ternyata ditemukan merek yang sama yang telah didaftarkan terlebih dahulu oleh Dua Kelinci pada tanggal 16 Maret 2004. Sertifikat pendaftaran merek KATOM yang dilakukan Dua Kelinci itu, dikeluarkan Dirjen HaKI pada 19 September 2005. Sebagai pemilik sekaligus pemakai pertama dari merek KATOM itu, maka keluarnya sertifikat pendaftaran merek atas nama Hadi Sutiono, jelas sangat merugikan bisnis Garudafood. Karena itulah Garudafood kemudian menggugat Hadi di Pengadilan Niaga Semarang. Dalam gugatannya disebutkan, bahwa Hadi telah mendaftarkan merek KATOM dengan iktikad tidak baik. Alasan dari gugatan itu karena Garudafood adalah pemilik dan pemakai pertama.
Namun demikian Perseteruan PT Garuda Food dan PT Dua Kelinci memperebutkan penggunaan merek Katom (kacang atom) akhirnya berakhir damai. Kedua raksasa panganan ringan itu sepakat menghentikan sengketa hukum dan menempuh penyelesaian di luar hukum.
Kuasa hukum PT Garuda Food Budi Herlambang menuturkan, akta perdamaian telah ditandatangani CEO Garuda Food Sudhamek dan Dirut PT Dua Kelinci Hadi Sutiyono. Keduanya didampingi Wakil Komisaris PT Sinar Mas Ghandi Sulistyanto dan Vina Santhaeto. Perdamaian kedua perusahaan asal Pati itu antara lain diprakarsai Dirut PT Sido Muncul Irwan Hidayat. 
Salah satu klausul akta perdamaian adalah merek Katom disepakati milik PT Dua Kelinci. Namun, Garuda Food tetap boleh menggunakan merk Katom maksimal selama tiga bulan usai penandatanganan akta perdamaianPT Garuda Food Putra Putri Jaya diberi kesempatan menghabiskan produk merek Katom (kacang atom) di pasar, setelah itu PT Dua Kelinci sebagai pemegang sah merek tersebut akan memproduksi dan memasarkan merek yang sama.
Dua perusahaan besar yang sama-sama mempunyai pabrik di Pati, Jawa Tengah, itu sebelumnya berebut merek tersebut selama bertahun-tahun. Bahkan, kasusnya dibawa hingga ke pengadilan dan Mahkamah Agung. Perdamaian di antara keduanya pun menjadi solusi akhir perebutan merek dagang tersebut.

General Manager Marketing PT Dua Kelinci Hawe Wijono mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada Garuda Food untuk menghabiskan produk Katom, kemudian Dua Kelinci akan memproduksi merek sama seusai Lebaran 2008 setelah Katom dari GarudaFood tidak ada di pasaran. Sebelumnya, GarudaFood membawa kasus Katom ke pengadilan karena telah memproduksi dan memperkenalkan merek tersebut kepada masyarakat. Secara hukum, pemegang merek itu telah dikuasai Dua Kelinci. Saat menggugat di Pengadilan Negeri Semarang, GarudaFood memenangi kasus tersebut. Namun, Dua Kelinci membawa kasasi ke MA dan berhasil memenanginya. Perseteruan terus berlanjut hingga terjadi kata sepakat.

No comments:

Post a Comment