PT Garudafood adalah salah satu perusahaan yang memberikan banyak inovasi
di sektor agribisnis dengan memperkenalkan berbagai produk kacang garing, dan
juga menjadi market leader di pasaran dengan pangsa pasar sebesar 45 persen
diikuti dengan PT Dua Kelinci sebesar 10 persen, sedangkan 45 persen lainnya
diperebutkan oleh perusahaan lain seperti PT Orang Tua, PT Mitra SPU, FA
Sariwangi dan Home Industry
Berdasarkan hasil suara konsumen yang dilakukan oleh Indorating.com dapat
diketahui bahwa lebih banyak konsumen yang memilih kacang garing Dua Kelinci
yaitu sebanyak 4,67% lebih besar bila dibandingkan dengan kacang garing Garuda
yaitu sebesar 4,40%. Hal ini disebabkan karena pada saat itu Dua Kelinci
melakukan promosi yang cukup gencar, seperti pemberian hadiah langsung pada
setiap pembelian kacang garing Dua Kelinci ukuran 250 gr yang tertera pada
kemasan produk tersebut. Selain persaingan dalam pangsa pasar, kedua perusahaan
konflik juga sempat melakukan hubungan kontak konflik dalam perebutan merek.
Pada kasus sengketa merek antara Dua Kelinci dan Garuda Food yang terjadi
pada bulan juni 2007. Kedua perusahaan makanan itu memperebutkan nama “Katom”
sebagai merek produk kacang atom yang diproduksi kedua perusahaan itu.
Garudafood yang merasa didahului Dua Kelinci untuk mendaftarkan merek itu ke
Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (Ditjen HaKI), menggugat Dua
Kelinci di Pengadilan Niaga Semarang .
Garuda Food baru mendaftarkan merek “Katom” ke Ditjen HaKI pada 30 Maret
2004. Pada proses pemeriksaan ternyata ditemukan merek yang sama yang telah
didaftarkan terlebih dahulu oleh Dua Kelinci pada tanggal 16 Maret 2004.
Sertifikat pendaftaran merek KATOM yang dilakukan Dua Kelinci itu, dikeluarkan
Dirjen HaKI pada 19 September 2005. Sebagai pemilik sekaligus pemakai pertama
dari merek KATOM itu, maka keluarnya sertifikat pendaftaran merek atas nama
Hadi Sutiono, jelas sangat merugikan bisnis Garudafood. Karena itulah
Garudafood kemudian menggugat Hadi di Pengadilan Niaga Semarang. Dalam
gugatannya disebutkan, bahwa Hadi telah mendaftarkan merek KATOM dengan iktikad
tidak baik. Alasan dari gugatan itu karena Garudafood adalah pemilik dan
pemakai pertama.
Namun demikian Perseteruan
PT Garuda Food dan PT Dua Kelinci memperebutkan penggunaan merek Katom (kacang
atom) akhirnya berakhir damai. Kedua raksasa panganan ringan itu sepakat
menghentikan sengketa hukum dan menempuh penyelesaian di luar hukum.
Kuasa hukum PT Garuda Food Budi Herlambang
menuturkan, akta perdamaian telah ditandatangani CEO Garuda Food Sudhamek dan
Dirut PT Dua Kelinci Hadi Sutiyono. Keduanya didampingi Wakil Komisaris PT
Sinar Mas Ghandi Sulistyanto dan Vina Santhaeto. Perdamaian kedua perusahaan
asal Pati itu antara lain diprakarsai Dirut PT Sido Muncul Irwan Hidayat.
Salah satu klausul akta perdamaian adalah merek
Katom disepakati milik PT Dua Kelinci. Namun, Garuda Food tetap boleh
menggunakan merk Katom maksimal selama tiga bulan usai penandatanganan akta
perdamaianPT Garuda Food Putra Putri Jaya diberi
kesempatan menghabiskan produk merek Katom (kacang atom) di pasar, setelah itu
PT Dua Kelinci sebagai pemegang sah merek tersebut akan memproduksi dan
memasarkan merek yang sama.
Dua perusahaan besar yang sama-sama mempunyai pabrik di Pati,
Jawa Tengah, itu sebelumnya berebut merek tersebut selama bertahun-tahun.
Bahkan, kasusnya dibawa hingga ke pengadilan dan Mahkamah Agung. Perdamaian di
antara keduanya pun menjadi solusi akhir perebutan merek dagang tersebut.
General Manager Marketing PT Dua Kelinci Hawe Wijono mengatakan,
pihaknya memberikan kesempatan kepada Garuda Food untuk menghabiskan produk
Katom, kemudian Dua Kelinci akan memproduksi merek sama seusai Lebaran 2008
setelah Katom dari GarudaFood tidak ada di pasaran. Sebelumnya, GarudaFood
membawa kasus Katom ke pengadilan karena telah memproduksi dan memperkenalkan
merek tersebut kepada masyarakat. Secara hukum, pemegang merek itu telah
dikuasai Dua Kelinci. Saat menggugat di Pengadilan Negeri Semarang, GarudaFood
memenangi kasus tersebut. Namun, Dua Kelinci membawa kasasi ke MA dan berhasil
memenanginya. Perseteruan terus berlanjut hingga terjadi kata sepakat.
No comments:
Post a Comment